Rabu, 23 April 2014

RANGKUMAN JURNAL ( META ANALISIS) - PERKEMBANGAN KARTU KREDIT SYARIAH

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
PERKEMBANGAN KARTU KREDIT SYARIAH
ISMI ALAWIYAH - 23212843
SMAK 06

ABSTARK

Perkembangan perekonomian modern yang semakin pesat telah mendorong budaya transaksi ringkas, mudah, dan cepat sebagai syarat utama. Oleh karena itu, kartu kredit menjadi salah satu produk perbankan yang banyak digunakan saat ini. Segala macam manfaat dan kemudahan dari berbagai kartu kredit ditawarkan oleh berbagai bank atau lembaga keuangan sejenis. Fenomena transaksi dengan kartu kredit ini mulai menarik perhatian dan menginspirasi peluang kartu kredit Islam terutama di negara - negara mayoritas Islam, seperti Indonesia, Malaysia, dan Timur Tengah guna memperluas pasar nasabah kartu kredit dengan menyesuaikan kebutuhan nasabah muslim berupa kartu kredit yang berbasis syari'ah. Seiring munculnya kartu kredit syariah sebagai produk perbankan baru, produk ini terus mengalami pengkajian ulang mengenai sistem pembayaran, transaksi yang diizinkan, serta akad yang digunakan. Semua pengkajian ini dilakukan untuk mengukur kelayakan suatu kartu kredit syariah berdasarkan syarat - syarat Islam baik dalam sistem dan pelaksanaan. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji kartu kredit Islam sebagai produk yang mengusung syari'at Islam atau hanya metamorfosis produk perbankan konvensional dengan sistem yang sama.

METODOLOGI
Meta analisis dari lima jurnal ilmiah yang telah dipublikasikan antara tahun 2005 hingga 2012. Penelitian paling banyak dilakukan dengan cara menyebar kuisioner.
Jurnal pertama berjudul A Conceptual Framework for Adoption of Islamic Credit Card in Malaysia ditulis oleh Dariyoush Jamshidi dan Dr. Nazimah Hussin.
Jurnal kedua berjudul Kartu Kredit dalam Hukum Syariah: Kajian terhadap Akad dan Persyaratannya ditulis oleh Azharsyah Ibrahim.
Jurnal ketiga berjudul ISLAMIC CREDIT CARD (Suatu Kajian Terhadap Sistem Pembayaran Islam Kontemporer) ditulis oleh Arif Pujiyono.
Jurnal keempat berjudul The Practice of Islamic Credit Cards: A Comparative Look between Bank Danamon Indonesia’s Dirham Card and Bank Islam Malaysia’s BI Card ditulis oleh Ilham Reza Ferdian, Miranti Kartika Dewi, dan Faried Kurnia Rahman.
Jurnal kelima berjudul Islamic Credit Card: Are Demographic Factors a Good Indicator? ditulis oleh Norudin Mansor dan Azman Che Mat.

ISI
     Produk kartu kredit sebagai salah satu produk andalan perbankan mengalami peningkatan penggunaan. Seiring kebutuhan transaksi yang serba cepat di dunia modern, pembayaran instan, mudah, dan dapat digunakan di berbagai tempat bahkan negara menjadi kelebihan kartu kredit. Oleh karena itu, tidak heran jika penggunaan kartu kredit yang membuat pemegang kartu bisa bertransaksi tanpa uang kas, menjadikan produk perbankan ini semakin diminati.
    Menanggapi respon pasar yang positif terhadap produk kartu kredit, beberapa perusahaan perbankan mulai mengkaji perkembangan kartu kredit supaya dapat menjaring pasar yang lebih luas. Dalam pengkajian tersebut, kartu kredit syariah diusung sebagai alternatif sekaligus inovasi produk perbankan yang diharapkan dapat memperluas nasabah bank, yakni umat Muslim.
     Kartu kredit yang identik dengan bunga pada pembayarannya membatasi masyarakat Muslim yang dilarang oleh agama dalam memakan atau bertransaksi yang mengandung riba. Hal ini menjadi sisi lemah kartu kredit konvensional sehingga tidak semua golongan bisa menggunakannya. Di sisi lain, hal tersebut juga menjadi peluang bagi perbankan untuk mengembangkan kartu kredit yang bisa digunakan semua pihak karena halal, berbasis syariah, dan tidak mengandung riba.
    Berdasarkan tujuan tersebut, pada tahun 1996, Bank Berhard Malaysia menjadi pelopor peluncuran kartu kredit syariah di dunia melalui produk Al Taslif Credit Card disusul oleh negara - negara Timur Tengah dan beberapa negara maju. Untuk negara Indonesia, Bank Danamon adalah bank yang menerbitkan kartu kredit syariah pertama di Indonesia pada tahun 2007 bernama Dirham Card. Hal ini dinilai sangat baik mengingat negara - negara di Malaysia, Indonesia, dan Timur Tengah adalah negara dengan penduduk mayoritas muslim sehingga pangsa pasarnya sangat luas.
   Pendapat tersebut didukung oleh hasil penelitian Dariyoush Jamshidi dan Dr. Nazimah Hussin dalam jurnalnya yang berjudul A Conceptual Framework for Adoption of Islamic Credit Card in Malaysia pada tahun 2012. Dalam jurnal tersebut, mereka telah melakukan penelitian di Malaysia dan menghasilkan kesimpulan bahwa sebagai negara mayoritas muslim, kartu kredit syariah sangat bagus untuk diadopsi oleh bank - bank di Malaysia karena masyarakat muslim di Malaysia akan lebih cocok dengan produk ini. Keputusan peluncuran kartu kredit syariah akan sangat bermanfaat bagi kemajuan perbankan yang menerbitkan. Tidak hanya itu, keringanan pembayaran, sistem yang lebih adil dan transparan, serta berbagai manfaat yang ditawarkan kartu kredit syariah menjadikan kartu ini mulai diminati nasabah non muslim.
   Kartu kredit syariah sebagai salah satu produk perbankan, namun terkait erat dengan agama terus - menerus dikaji mengenai syarat, pembayaran, sistem, dan halal tidaknya. Hal ini terkait akad yang terdapat dalam setiap transaksinya. Menurut Azharsyah Ibrahim dalam jurnalnya tahun 2010 yang berjudul Kartu Kredit dalam Hukum Syariah: Kajian terhadap Akad dan Persyaratannya, menyimpulkan berdasarkan sumber data dan penelitiannya bahwa secara umum, menurut kebanyakan pendapat dari ulama-ulama terkemuka bahwa transaksi-traksaksi kartu kredit dapat dimasukkan kedalam akad kafalah, wakalah, hawalah, qardh, dan ijarah. Akad-akad tersebut hukumnya boleh dan penggunaannya disesuaikan dengan transaksi yang terjadi. Akan tetapi, jika dalam praktik—baik syarat maupun unsur utama lainnya—masih terdapat unsur gharar, ghubun dan riba, maka hukumnya menjadi haram.

    Dalam jurnal Arif Pujiyono yang berjudul ISLAMIC CREDIT CARD (Suatu Kajian Terhadap Sistem Pembayaran Islam Kontemporer) tahun 2005, secara umum sistem kartu kredit syariah sama dengan sistem kartu kredit konvensional, hanya saja ada beberapa aturan khusus yang lebih spesifik, seperti kartu ini tidak bisa digunakan untuk bertransaksi yang menjurus ke haram. Dalam kartu kredit syariah, transaksi jual-beli barang diatur dalam skim murabahah (jual beli), sedangkan pemanfaatan jasa menggunakan skim ijarah.
    Menurut Ilham Reza Ferdian, Miranti Kartika Dewi, dan Faried Kurnia Rahman dengan jurnal berjudul The Practice of Islamic Credit Cards: A Comparative Look between Bank Danamon Indonesia’s Dirham Card and Bank Islam Malaysia’s BI Card, setelah dilakukan perbandingkan antara sistem produk kartu kredit konvensional dan syariah, sistem yang dijalankan ternyata tidak jauh berbeda dari sitem konvensional bahkan cenderung seperti peralihan dari sistem konvensional dengan nama – nama syariah. Hal ini menuntut peningkatan aturan yang lebih tegas dalam pelaksaan sistem kartu kredit syariah sehingga benar – benar tidak ada transaksi riba, gharar, dan maysir dalam bentuk apa pun.
   Menurut Norudin Mansor dan Azman Che Mat dalam jurnal mereka Islamic Credit Card: Are Demographic Factors a Good Indicator? menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, penggunaan kartu kredit syariah mengalami peningkatan. Hal ini merupakan sinyal yang sangat bagus bagi pengembangan kartu kredit islam sebagai produk perbankan baru. Sebagai produk baru, kartu kredit syariah harus terus dikembangkan, dipromosikan, dan dibuat lebih mudah untuk digunakan karena berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan masih banyak masyarakat yang belum mengerti sistem kartu kredit syariah. Sehingga, penting sekali untuk bank yang mengeluarkan kartu kredit syariah mengembangkan manfaat kartu kreditnya namun sesuai koridor Islam karena lawannya adalah kartu kredit konvensional yang sudah dipercaya ratusan tahun. 

KESIMPULAN 
Kartu kredit syariah tidak jauh berbeda dengan kartu kredit konvensional, tetap ada penambahan/ margin nilai pembayaran yang dibayar kepada bank, tapi bukan riba. Margin nilai itu disebut sebagai ribhi untuk transaksi barang dagang. Berdasarkan pengamatan, kartu kredit syariah sebagai produk perbankan baru memang ide bagus untuk memperluas pangsa pasar, tapi harus diimbangi dengan akad dan fungsi yang jelas dan tegas karena kartu kredit syariah bersifat krusial dan terkait agama. Dapat disimpulkan bahwa, sebaiknya kartu kredit syariah terus dikembangkan supaya tidak kalah dengan kartu kredit konvensional yg sudah lebih dipercaya dan bisa berdiri kokoh dengan syarat dan aturan islam yang lebih kokoh. Kartu kredit syariah diharapkan mampu menjadi kartu yang sesuai dengan kaidah Islam, bukan hanya kartu kredit alternatif dengan istilah Islam, namun sistem yang sama dengan konvensional.

1 komentar:

  1. If you are looking for the Software Engineering Help assignment then in this case you can opt for our Essay Writing.we provide the best Essay Writing Services.We also provide Nursing essay help for students across the globe. for more information contact us +16692714848.

    BalasHapus